-->

Pengertian dan Definisi Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk, dan Sistem Pemilu di Indonesia

Pada artikel kali ini kita akan membahas Pengertian Pemilu, Tujun Pemilu, Fungsi Pemilu, Asas Pemilu, Bentuk Pemilu dan Sistem Pemilu secara lengkap.

Pengertian dan Definisi Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk, dan Sistem Pemilu di Indonesia

Pengertian Pemilu

Pemilihan Umum atau yang singkat Pemilu adalah proses memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan sampai dengan kepala desa.

Pengertian lain dari Pemilu adalah salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan sampai sekarang pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.

Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli

1. Ali Moertopo
Menurut Ali Moertopo Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Suryo Untoro
Menurut Suryo Untoro Pemilu adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.

3. Ramlan
Menurut Ramlan Pemilu adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.

4. Morissan (2005:17)
Menurut Morissan pengertian Pemilu adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum, adalah:

  • Sangat mungkin ada peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
  • Untuk melakukan kedaulatan rakyat dalam rangka melakukan hak asasi warga Negara


5. Wikipedia
Menurut Wikipedia Pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.

6. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian pemilu menurut KBBI adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya).

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)

Tujuan dari Pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.

Menurut Prihatmoko (2003:19) Tujuan Pemilu ada tiga, yaitu:

Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.

Sedangkan tujuan pemilu dalam pelaksanaannya yang berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 3 yaitu pemilu diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)

Menurut C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi yang dipakai untuk:

1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
2. Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

Asas-Asas Pemilihan Umum (Pemilu)

Dalam pelaksanaan pemilu terdapat asas-asas yang digunakan antara lain:

Langsung
Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengang langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung.

Umum
Umum artinya pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial lainnya.

Bebas
Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapapun.

Rahasia
Rahasia artinya didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

Jujur
Jujus artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adil
Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Bentuk Pemilihan Umum (Pemilu)

Bentuk pemilihan umum dalam pelaksanaannya dibedakan menjadi dua yaitu pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.

Pemilu Langsung
Pemilu langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melewati lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didaerah mereka untuk memberikan suara.
Sistem konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau difotocopy. Di surat suara tersebut dimuat nama, gambar, nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos sampai kertas berlubang maupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.

Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat dengan langsung tetapi melewati lembaga perwakilan yaitu parlemen. Didalam memberikan suaranya, pemilih bisa secara langsung memilih dengan cara voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.

Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)

Definisi sistem pemilihan umum berdasarkan pendapat Dieter Nohlen terdapat dua definisi. Yaitu pengertian sistem pemilu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas, sistem pemilu adalah segala proses yang berkaitan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih. Sedangkan dalam arti sempit, sistem pemilihan umum yaitu cara dimana pemilih bisa mengekspresikan pilihan politiknya dengan cara memberikan suara, dimana suarat tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
Terdapat beberapa sistem pemilu di Indonesia antara lain hak pilih, sistem pemilihan, sistem pembangunan daerah pemilihan dan sistem pencalonan.


Demikian tadi pembahasan tentang Pengertian Pemilu, Tujun Pemilu, Fungsi Pemilu, Asas Pemilu, Bentuk Pemilu dan Sistem Pemilu 

0 Response to "Pengertian dan Definisi Pemilu, Tujuan, Fungsi, Asas, Bentuk, dan Sistem Pemilu di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel