-->

Tugas DPR, Fungsi DPR, dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945

Sebagai negara demokrasi, peran DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) di Indonesia menjadi sangat penting perannya dalam membangun negara. Dalam perannya DPR bertugas untuk menyampaikan aspirasi rakyat ataupun membantu untuk membangun daerah di mana dia di tugaskan.

Tugas DPR, Fungsi DPR, dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945


Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu lembaga yang dalam hal ini memiliki kekuasaan secara legislatif di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia . Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 19 ayat 1,2 dan juga 3 dijelaskan secara rinci bahwasanya anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum atau sering dikenal dengan kata pemilu. Susunan DPR dapat diatur menggunakan undang-undang dan harus bersidang minimalnya satu kali dalam satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat  atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki susunan tugas, fungsi, kedudukan dan kewajibannya sebagai lembaga Negara.

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR terdiri dari anggota politik yang telah dipilih dengan pemilihan umum. Ditinjau dari pasal 21 Undang Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, didalamnya terdapat penjelasan bahwa kursi yang ada didalamnya ialah sebanyak 560 bangku yang artinya hanya 560 orang yang dapat berada di tempat tersebut. Untuk masa jabatan dari setiap anggota DPR ialah 5 tahun dan berakhir secara bersamaan di mana anggota DPR yang baru mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR yang baru dengan panduan dari Mahkamah Konstitusi pada sidang paripurna. Ada beberapa bagian untuk fungsi dpr seperti :

1. Fungsi DPR sebagai legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) – proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode tertentu. (baca juga: syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) – Fungsi ini DPR di haruskan untuk ikut serta  dalam hal menyusun dan membahas  juga menampung banyak aspirasi rakyat terhadap beberapa rancangan undang undang.
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD – Fungsi ini terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD – Fungsi ini DPR di wajibkan membahas apa yang jadi usulan presiden dalam Keputusan presiden ataupun dari Dewan perwakilan Daerah.
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden – Setiap rancangan undang undang yang di bahas oleh DPR dan juga sudah di setujui secara musyawarah di rapat , DPR juga memiliki fungsi untuk menetapkan Rancangan Undang Undang bersama dengan presiden yang nanti akan di tetapkan menjadi Undang undang yang berlaku di indonesia. (baca juga: Fungsi DPR RI)
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU – Fungsi DPR kali ini yaitu bisa jadi DPR memiliki wewenang menyetujui atau tidak mnyetujui peraturan pemerintah penggantu UU yang sudah di musyawarahkan.
2. Fungsi anggaran. Di dalam fungsi anggaran DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. (baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
  • Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama). (baca juga: Tugas dan Fungsi DPRD)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. (baca juga: Fungsi MPR RI)
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. (baca juga: Tugas dan Fungsi TNI POLRI)
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

0 Response to "Tugas DPR, Fungsi DPR, dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel